Pameran Industry Bussiness Matching Tahap V yang diadakan oleh
kementerian pertahanan, merupakan rangkaian dari program pemerintah
untuk Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan mengusung
tema “Produk Dalam Negeri Berdaya Saing untuk Kemandirian Bangsa”.
Pada acara pembukaan Business Matching Tahap V, Menteri Perindustrian
Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan harapan akan terpetakannya
kebutuhan barang pada pengadaan barang/jasa, yang akan dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD pada tahun
2023.
Kementerian Perindustrian mencatat, transaksi pembelian Produk Dalam
Negeri (PDN) pada Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri tahun
2023, telah mencapai hingga Rp36,18 triliun pada hari pertama
penyelenggaraan. Kemenperin membidik target capaian realisasi
pembelian produk dalam negeri oleh lembaga negara, kementerian,
pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta badan usaha tertentu akan
mencapai sekitar Rp250 triliun.
PT Panca Prima Maju Bersama juga turut berpartisipasi dalam acara ini
dengan menampilkan Product-Produk yang memiliki sertifikasi Tingkat
Komponen Dalam Negri dengan nilai rata-rata 75%. Didukung oleh PT Apac
Inti Corpora, PT Panca Prima Maju Bersama optimis dapat terus
meningkatkan nilai TKDN produk.
Dalam Acara ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan, penggunaan produk
dalam negeri sangat strategis dalam rangka mendongkrak perekonomian
negara. Agar Industry dalam negeri dan industry UMKM dapat hidup dan
berkembang. Wakil Menteri Pertahanan juga menambahkan, kegiatan
Business Matching ini dapat mempertemukan user dan supplier produk
dalam negeri, sehingga akan meningkatkan kolaborasi dan sinergisme
dalam membangun ekosistem industry.
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan
salah satu langkah strategis untuk memperkuat industri dalam negeri
sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Pemerintah berharap semua
Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan
pengurangan impor dalam pengadaan barang/jasa pada instansinya sampai
dengan 95%, kecuali untuk pengadaan yang memang belum dapat diproduksi
di dalam negeri.
https://wartakota.tribunnews.com
https://voi.id/ekonomi/
https://www.kemhan.go.id
© Copyrights belong to PPMB